Senin, September 9, 2024
PB3R

Pengembalian Barang Bukti oleh tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Tabalong

Pada hari Rabu, 28 Agustus 2024
Telah dilaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti oleh Petugas Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Tabalong, dengan nama terdakwa Masyanto alias Yanto bin Masrani (Alm).
Barang bukti dikembalikan kepada Saksi Miry Diana Ulpah binti Darmansyah (Alm) diantaranya:
• 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y17 dengan warna hitam kombinasi merah beserta kotak berwarna putih bertulisan VIVO Y17