Pengembalian Barang Bukti oleh tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Tabalong
Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024
Telah dilaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti oleh tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Tabalong, dengan nama terdakwa Wawan Hermawan Als. Wawan Bin Abdul Patah.
Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi Misnawati Alias Mama Syifa Binti (Almarhum) diantaranya :
• 1 (satu) lembar Surat Perjanjian antara CV. Putra Ilyas Sentosa dengan Wawan Hermawan tertanggal 22 September 2022;
• 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu tipe Ayla 1.0 M/T nomor polisi DA 1409 HB warna putih tahun 2016, beserta STNK atas nama Misnawati;