Layanan Informasi dan Pengambilan Barang Bukti Secara Online

Layanan Informasi
- Pemilik barang bukti dapat menghubungi Petugas Barang Bukti melalui Whatsapp : 085822606563 dengan memberitahukan nama terdakwa dan barang bukti yang ingin diambil pada :
- Hari : Senin s/d Jumat
- Pukul : 08.00 s/d 16.00 WITA
- Petugas akan memberitahukan status hukum barang bukti kepada pemilik :
- Apabila masih dipergunakan pada proses persidangan atau masih digunakan dalam perkara lain, maka petugas akan memberitahukan kepada pemilik.
- Apabila sudah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan amar putusannya dikembalikan kepada yang berhak, maka petugas akan segera memberitahukan kepada pemilik bahwa barang bukti tersebut sudah bisa diambil.
Layanan Pengambilan Barang Bukti Secara Online
Layanan Pengambilan Barang Bukti kepada pemilik atau yang berhak sesuai amar Putusan Pengadilan yang telah inkracht untuk dapat mengambil barang bukti dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan pengambilan barang bukti yang telah kami sediakan di bit.ly/AmbilBB atau klik disini
- Menyiapkan dokumen berikut untuk diupload pada formulir permohonan :
- Kartu Identitas yang sah (KTP/SIM/KK)
- Bukti Kepemilikan (Apabila barang bukti yang akan diambil berupa kendaraan bermotor)
- Surat Kuasa bermaterai 10.000 (Apabila pemilik/penerima barang bukti tidak dapat melakukan pengambilan barang bukti sehingga diwakilkan oleh orang lain)
Prosedur/Alur Pengambilan Barang Bukti
- Pemilik/penerima barang bukti mengisi formulir permohonan pengambilan barang bukti yang sudah disediakan di bit.ly/AmbilBB atau klik disini
- Pemilik/penerima barang bukti mengirimkan formulir yang telah diisi dengan klik tombol Kirim
- Formulir permohonan pengambilan barang bukti tersebut diproses dan diverifikasi oleh Petugas Barang Bukti.
- Setelah diverifikasi, kemudian Petugas Barang Bukti menerbitkan dokumen berupa BA-20 (Berita Acara Pengembalian Barang Bukti) yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Petugas Barang Bukti dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
- Setelah dokumen tersebut ditandatangani, pemilik/penerima barang bukti dapat mengambil barang bukti langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong dengan membawa dokumen yang telah diupload pada formulir sebelumnya :
- Fotocopy KTP/SIM/Kartu Keluarga /Identitas lainnya
- Fotocopy Bukti Kepemilikan (Apabila barang bukti yang akan diambil berupa kendaraan bermotor)
- Surat Kuasa bermaterai 10.000 (Apabila pemilik/penerima barang bukti tidak dapat melakukan pengambilan barang bukti sehingga diwakilkan oleh orang lain)
- Setelah dokumen-dokumen dilengkapi oleh pemilik/penerima barang bukti, kemudian pemilik/penerima barang bukti menandatangani BA-20 (Berita Acara Pengembalian Barang Bukti)
- Petugas Barang Bukti menyerahkan barang bukti yang telah inkracht dengan amar putusan dikembalikan tersebut kepada pemilik/penerima barang bukti.