PB3R

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.
Tugas dan Fungsi Bidang PB3R :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
- Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan
- Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan, dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan;
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;
- Pengelolaan dan penyajian data dan informasi ; dan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terdiri atas :
- Subseksi Barang Bukti; dan
- Subseksi Barang Rampasan.
Pada Subseksi Barang Bukti mempunyai tugas antara lain :
- Melakukan pencatatan benda sitaan dan barang bukti pada register, buku register pembantu, label, dan kartu barang bukti;
- Melakukan penelitiuan barang bukti, penyimpanan, dan pengklasifikasian atau pengelompokan barang bukti;
- Melakukan penitipan barang bukti;
- Melakukan kontrol barang bukti secara berkala;
- Penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang;
- Membuat laporan dan pengarsipan terkait pengelolaan benda sitaan dan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada tahap penyidikan dan penuntutan.
Pada Subseksi Barang Rampasan mempunyai tugas antara lain :
- Melakukan pencatatan barang rampasan pada register, buku register pembantu;
- Melakukan system manajemen elektronik, penyediaan data, pencocokan dan pengidentifikasian fisik barang ramapsan sesuai dengan dokumen pendukung;
- Menyiapkan administrasi barang rampasan;
- Mengklasifikasikan atau mengelompokan barang rampasan;
- Menyediakan dokumen pendukung atas fisik barang rampasan;
- Melakukan perencanaan dan penyelesaian barang rampasan;
- Membuat laporan dan pengarsipan terkait pengeloaan barang rampasan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.