Senin, September 9, 2024

Intelijen

Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi :

  1. penyipan   perumusan   kebijaksanaan   teknis   di   bidang  intelijen berupa bimbingan, pembinaan   dan pengamanan  teknis;
  2. Penyiapan  rencana,   pelaksanaan   dan   penyiapan   bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan,  pengamanan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik  preventif maupun  represif untuk  menangulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;
  3. pelaksanaan    kegiatan    produksi    dan    sarana    intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas  kepribadian  aparat  intelijen yustisial  membina aparat   dan   mengendalikan   kekaryaan di lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  4. pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang  personil,   kegiatan   materiil,   pemberitaan  dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen.

Subseksi Intelijen terdiri dari :

a.      Subseksi Sosial dan Politik ;
b.      Subseksi Ekonomi dan Moneter;
c.      Subseksi Produksi dan Sarana Intelijen.

A. Subseksi Sosial dan Politik

Subseksi Sosial dan Politik mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung operasi yustisi mengenai masalah ideologi dan soial politik, media massa, barang cetakan, orang asing, cegah tangkal, sumber daya manusia, pertahanan dan keamanan, tindak pidana perbatasan dan pelanggaran wilayah perairan, aliran kepercayaan, penyalahgunaan dan atau penodaan agama, persatuan dan kesatuan bangsa, lingkungan hidup, penyuluhan hukum serta penaggulangan tindak pidana Umum dan NARKOBA.

B. Subseksi Ekonomi dan Moneter

Subseksi Ekonomi dan Moneter mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial penyelidikan pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta mendukung operasi yustisi mengenai masalah investasi, produksi, distribusi, keuangan, perbankan, sumber daya alam dan pertanahan, penanggulangan tindak pidana ekonomi, korupsi serta pelanggaran zone eksklusif;

C. Subseksi Produksi dan Sarana Intelijen

Subseksi Produksi-dan Sarana Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan di bidang produksi berupa laporan berkala, insidentil dan perkiraan keadaan pembinaan aparat intelijen terhadap kemampuan dan integritas aparat intelijen di lingkungan Kejaksaan Negeri dan meyelenggarakan administrasi intelijen, penyiapan dan pemberian penerangan serta publikasi mengenai berbagai masalah yang menyangkut kegiatan Kejaksaan.

Kegiatan Operasi Intelijen Yustisial

Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan Intelijen Kejari Tabalong telah melakukan kegiatan LID, PAM dan GAL terhadap semua kegiatan yang mencakup semua bidang baik Intel sendiri, Pidum , Pidsus, Pembinaan dan Datun serta tugas yang diamanatkan oleh UU. N0.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan mamakai pola kerja teknis Intelijen sesuai  termaktub dalam Kepja No-552/A/JA/10/2002 tanggal 23 Oktober 2002 tentang Administrasi Intelijen Yustisial Kejaksaan.

Penyuluhan dan Penerangan Hukum

Kejaksaaan Negeri Tabalong telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan secara rutin dengan sasaran masyarakat, murid-murid sekolah, organisasi dan lain-lain.